STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK  KODAM XIII/MERDEKA TA. 2021

STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK 

KODAM XIII/MERDEKA TA. 2021

BAB I

1. Pengertian. 

a. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda  yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun  penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, disajikan dalam  berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi  informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik; 

b. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,  dikirim dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan  penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan  Badan Publik lainnya serta informasi lainnya yang berkaitan dengan  kepentingan publik; 

c. Informasi publik bidang TNI yang selanjutnya disebut informasi TNI  adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima  oleh TNI yang berkaitan dengan penyelenggaraan sebagian urusan  pemerintahan di bidang tugasnya; 

d. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya  disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang  penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi; 

e. PPID Kepala adalah pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di  tingkat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang dijabat oleh  Kapuspen/Kadispen dan bertanggung jawab di bidang penyimpanan,  pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan  Tentara Nasional Indonesia; dan 

f. PPID Pelaksana adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang  penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan informasi TNI yang dijabat oleh Kasatker/ Wakasatker di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional  Indonesia.

2. Dasar. 

a. Undang-Undang RI Nomor 34Tahun 2004 tentang TNI; 

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi  Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 

c. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 

d. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan  Organisasi Tentara Nasional Indonesia; 

e. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar  Layanan Informasi Publik; dan 

f. Peraturan Panglima TNI Nomor 24 Tahun 2012 tentang Standar  Layanan Informasi Publik TNI di Lingkungan TNI. 

BAB II

AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI

3. Umum. Kodam XIII/Merdeka sebagai badan publik melaksanakan pengelolaan  pelayanan informasi dan dokumentasi di bidang tugasnya. Informasi di lingkungan  Kodam XIII/Merdeka bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi,  kecuali informasi yang dikecualikan. Informasi di lingkungan Kodam XIII/Merdeka dapat  diperoleh Pemohon Informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dapat  diakses dengan mudah. Informasi yang dikecualikan di lingkungan Kodam XIII/Merdeka  bersifat sangat rahasia dan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan,  kepatutan dan kepentingan umum.informasi dan dokumentasi di lingkungan Kodam XIII/Merdeka yang berkualifikasi sangat rahasia dan rahasia merupakan informasi  dikecualikan.

 

4. Hak dan Kewajiban Kodam XIII/Merdeka dalam Pelayanan Informasi.  

a. Hak. Kodam XIII/Merdeka berhak menolak memberikan informasi yang  dikecualikan.  

1) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan  Informasi Publik. 

2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) yaitu:

a) Informasi yang dapat membahayakan negara; 

b) Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; 

c) Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; 

d) Informasi yang berkaitan dengan spesifikasi teknis Alutsista, keamanan peralatan, sarana dan/atau prasarana pertahanan  negara; 

e) Informasi yang berkaitan dengan data dan/atau dokumen  rahasia negara; 

f) Informasi yang berkaitan dengan strategi, doktrin,  operasi, taktik, teknik, rencana dan strategi pertahanan serta  data terkait kerja sama militer dengan negara lain yang  disepakati dalam perjanjian sebagai rahasia atau sangat  rahasia; 

g) Informasi yang berkaitan dengan kepentingan  perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat dalam  pengadaan di lingkungan TNI; dan 

h) Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. 

b. Kewajiban. 

1) Kodam XIII/Merdeka: 

a) Menyediakan dan memberikan informasi Kodam XIII/Merdeka sebagaimana diatur dalam Keputusan Panglima TNI ini; 

b) Membangun dan mengembangkan sistem informasi  dandokumentasi untuk mengelola informasi Kodam XIII/Merdek secara baik dan efisien; 

c) Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar  Informasi Kodam XIII/Merdeka; 

d) Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan  tugas dan tanggungjawab berdasarkan wewenangnya; 

e) Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi  publik; 

i) Menyediakan pengumuman dan meja informasi di  kantor PPID Kodam XIII/Merdeka; 

f) Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi  Kodam XIII/Merdeka; 

g) Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi  layanan informasi publik dengan peraturan perundang undangan; 

h) Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan  oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan;

i) Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan  informasi Kodam XIII/Merdeka sesuai dengan Keputusan Panglima ini  serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; 

j) Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap  pelaksanaan layanan informasi Kodam XIII/Merdeka pada  instansinya;dan 

k) Meningkatkan peran dan kualitas pengawasan internal  untuk mewujudkan tertib administrasi dan akuntanbilitas  informasi Kodam XIII/Merdeka. 

2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 6 angka 4, Kodam XIII/Merdeka menetapkan PPID Kepala dan PPID  Pelaksana serta Petugas Informasi sebagai petugas yang bertanggung  jawab dalam pelayanan informasi dilingkungan Kodam XIII/Merdeka. 

6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kodam XIII/Merdeka. 

a. PPID di lingkungan Kodam XIII/Merdeka terdiri dari PPID Pelaksana. 

b. PPID Pelaksana dijabat oleh Kapendam XIII/Merdeka. 

7. Tugas dan Tanggungjawab PPID Pelaksana. 

a. Tugas. 

1) PPID Pelaksana bertugas dalam proses penyimpanan,  pendokumentasian dan penyediaan Informasi Publik di Unit/Satuan  Kerja di lingkungan Kodam XIII/Merdeka. 

2) Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Kodam XIII/Merdeka,  PPID Pelaksana bertugas untuk mengoordinasikan : 

a) Pengumuman informasi Kodam XIII/Merdeka melalui media  yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku  kepentingan; dan 

b) Penyampaian informasi Kodam XIII/Merdeka dalam bahasa  Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami serta  mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai  oleh penduduk setempat. 

3) Dalam hal adanya permohonan Informasi Kodam XIII/Merdeka, PPID  Pelaksana bertugas dalam: 

a) Mengoordinasikan pemberian Informasi Kodam XIII/Merdeka yang dapat diakses oleh publik untuk memenuhi permohonan  informasi Kodam XIII/Merdeka; 

b) Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi  Kodam XIII/Merdeka secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan  Informasi Kodam XIII/Merdeka ditolak; dan 

c) Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau  petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan  Informasi Kodam XIII/Merdeka.

4) Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan  Informasi Kodam XIII/Merdeka, PPID Pelaksana bertugas dalam  mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan  diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila  permohonan Informasi Kodam XIII/Merdeka. 

b. Tanggung jawab. 

1) PPID Pelaksana bertanggung jawab mengoordinasikan  penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi Kodam XIII/Merdeka yang berada di Satuan Kerja. 

2) Dalam rangka tanggung jawab PPID Pelaksana bertugas  mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi Kodam XIII/Merdeka secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi: 

a) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara  berkala; 

b) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan 

c) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon  Informasi Kodam XIII/Merdeka. 

3) Dalam rangka tanggung jawab PPID Pelaksana bertugas dalam  mengoordinasikan pendataan informasi Kodam XIII/Merdeka yang dikuasai  oleh setiap unit/satuan kerja di lingkungan Kodam XIII/Merdeka dalam  rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Kodam XIII/Merdeka setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit/satuan kerja  paling sedikit satu kali dalam sebulan. 

4) Penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Kodam XIII/Merdeka dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang  kearsipan. 

5) PPID Pelaksana bertanggung jawab dalam mengoordinasikan  penyediaan seluruh informasi Kodam XIII/Merdeka di satker masing masing  untuk dapat diakses oleh publik. 

c. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya PPID Pelaksana  berwenang: 

1) Mengoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkungannya  dalam melaksanakan penyediaan informasi Kodam XIII/Merdeka; dan 

2) Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di  bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara  dan/atau memutakhirkan daftar informasi Kodam XIII/Merdeka secara berkala  paling sedikit satu kali dalam sebulan.

BAB III

HUBUNGAN TATA KERJA DALAM PELAYANAN INFORMASI

8. Umum.   Hubungan tata kerja dalam penyelenggaraan pelayanan  informasi antara PPID Kepala dan PPID Pelaksana dilaksanakan melalui koordinasi  sesuai tugas, hak dan kewenangan masing-masing.Koordinasi yang dilakukan  adalah penyampaian Informasi Kodam XIII/Merdeka melalui situs resmi https://kodam13-tniad.mil.id/ yang dapat  diakses oleh publik, dalam hal terjadi kasus dan/atau kejadian yang dapat  mengancam keselamatan umum dan/atau menjadi perhatian publik, informasi  tersebut wajib disampaikan secara serta merta pada kesempatan pertama, informasi  tambahan dapat diberikan pada kesempatan berikutnya untuk melengkapi informasi  yang sudah diberikan, 

dan pengiriman informasi dan dokumentasi di lingkungan TNI  menggunakan sarana dan prasarana berupa teknologi informasi dan komunikasi  yang tersedia. 

9. Informasi Kodam XIII/Merdeka yang wajib disediakan dan diumumkan secara  berkala. 

a. Kodam XIII/Merdeka wajib mengumumkan secara berkala Informasi Kodam XIII/Merdeka paling sedikit terdiri atas: 

1) Informasi tentang profil Kodam XIII/Merdeka, meliputi: 

a) Visi dan misi; 

b) Struktur organisasi dan profil manajemen di Kodam XIII/Merdeka; dan 

c) Tugas, wewenang dan fungsi Kodam XIII/Merdeka. 

2) Ringkasan program dan/atau kegiatan Kodam XIII/Merdeka: 

a) Nama program dan kegiatan; 

b) Penanggung jawab dan pelaksana program/kegiatan  beserta nomor telepon yang bisa dihubungi; 

c) Target dan/atau capaian program dan kegiatan; 

d) Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; 

e) Anggaran; dan 

f) Agenda penting Satker di lingkungan Kodam XIII/Merdeka. 

3) Ringkasan Informasi mengenai kinerja Kodam XIII/Merdeka : 

a) Rencana kerja tahunan; dan 

b) Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. 

4) Ringkasan laporan keuangan, meliputi: 

a) Laporan keuangan (audited) tahun sebelumnya; 

b) Laporan realisasi anggaran; dan 

c) Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan  (audited).

5) Prosedur layanan informasi termasuk hak dan tata cara  memperoleh informasi, serta laporan layanan/akses informasi Kodam XIII/Merdeka meliputi: 

a) Jumlah permintaan informasi yang diterima dalam 1  (satu) bulan; 

b) Tindak lanjut permintaan informasi; 

c) Waktu yang diperlukan Satker di lingkungan Kodam XIII/Merdeka dalam memenuhi setiap permintaan informasi; 

d) Jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; 

e) Tabulasi alasan penolakan permintaan informasi; 

f) Tindakan yang diambil pemohon atas penolakan  pemberian informasi; 

g) Tanggapan Satker di lingkungan Kodam XIII/Merdeka atas  keberatan pemohon; dan 

h) Hasil dan tindak lanjut penyelesaian sengketa. 

6) Informasi peraturan, keputusan dan/atau ketetapan beserta rancangannya yang mengikat publik yang dikeluarkan oleh Kodam XIII/Merdeka meliputi: 

a) Daftar rancangan dan tahap perumusan; 

b) Daftar dokumen pendukung yang digunakan dalam  proses perumusan; dan 

c) Daftar peraturan, keputusan dan/atau ketetapan yang  telah disahkan atau ditetapkan. 

7) Informasi penerimaan personel meliputi: 

a) Pengumuman penerimaan personel; 

b) Pengumuman tata cara pendaftaran personel; 

c) Pengumuman biaya yang dibutuhkan berkaitan dengan penerimaan personel; 

d) Daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang  dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan  kualifikasinya; dan 

e) Daftar calon personil yang telah lulus seleksi pada tahap  tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar  personil yang diterima. 

8) Informasi pengumuman kelulusan hasil seleksi pendidikan yang diadakan Kodam XIII/Merdeka, tanpa menyebutkan nilai; 

9) Pengumuman informasi yang wajib disediakan dan diumumkan  dapat dilakukan melalui website dan papan pengumuman; 

10) Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan  wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Kodam XIII/Merdeka maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja  dari Satuan Kerja di lingkungan Kodam XIII/Merdeka; 

11) Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa  sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait; dan 

12) Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur  evakuasi keadaan darurat disetiap Satuan Kerja di lingkungan Kodam XIII/Merdeka. 

b. Pengumuman secara berkala dilakukan paling sedikit setiap enam  bulan sekali. 

10. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Kodam XIII/Merdeka wajib  menyediakan informasi Kodam XIII/Merdeka setiap saat yang paling sedikit terdiri atas: 

a. Daftar informasi Kodam XIII/Merdeka memuat: 

1) Nomor; 

2) Ringkasan isi informasi; 

3) Pejabat atau unit kerja yang menguasai informasi; 

4) Penanggung jawab pembuatan atau penerbitan informasi; 

5) Waktu dan tempat pembuatan informasi; 

6) Bentuk informasi yang tersedia; dan 

7) Jangka waktu penyimpanan arsip. 

b. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Kodam XIII/Merdeka yang paling sedikit terdiri atas: 

1) Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; 

2) Masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan,  keputusan atau kebijakan tersebut; 

3) Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan  atau kebijakan tersebut; 

4) Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; 

5) Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan  tersebut; dan 

6) Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan. 

c. Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan  secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini. 

d. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan antara lain: 

1) pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan  keuangan;

2) Profil lengkap pimpinan dan personil yang meliputi nama,  sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, dan penghargaan yang  diterima; 

3) Anggaran Kodam XIII/Merdeka secara umum maupun anggaran  secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya; dan 

4) Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Satker di lingkungan  Kodam XIII/Merdeka. 

e. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; 

f. Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Kodam XIII/Merdeka dalam rangka  pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya; 

g. Syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya dan laporan penataan izin yang diberikan; 

h. Data perbendaharaan atau inventaris; 

i. Rencana strategis dan rencana Kodam XIII/Merdeka; 

j. Agenda kerja pimpinan satuan kerja Kodam XIII/Merdeka; 

k. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Kodam XIII/Merdeka yang  dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Kodam XIII/Merdeka yang  dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan  informasi Kodam XIII/Merdeka beserta kualifikasinya. Anggaran layanan Informasi  Kodam XIII/Merdeka serta laporan penggunaannya; 

l. Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan  dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; 

m. Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; 

n. Daftar dan hasil-hasil serta evaluasi penelitian yang dilakukan oleh  Kodam XIII/Merdeka; 

o. Informasi TNI lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan 

p. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam  pertemuan yang terbuka untuk umum. 

11. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta. Kodam XIII/Merdeka wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat  hidup orang banyak dan ketertiban umum. 

a. Pemohon Informasi dapat dibebankan biaya salinan informasi yang terdiri atas biaya penyalinan, pengiriman dan pengurusan izin pemberian informasi  yang didalamnya termasuk Pihak Ketiga. 

b. Besaran biaya, tata cara pembayaran dan perlakuan biaya yang  diterimadisesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

c. Penetapan besaran biaya, tata cara pembayaran dan perlakuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan prosedur tetap (Protap) PPID. 

d. Seluruh biaya yang diperoleh dari Pemohon Informasi menjadi  Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetorkan ke kas  Negara. 

BAB IV

STANDAR LAYANAN INFORMASI KODAM XIII/MERDEKA 

12. Umum. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Kodam XIII/Merdeka dengan  cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi Kodam XIII/Merdeka. Kodam XIII/Merdeka wajib memenuhi hak sebagaimana hal tersebut di atas,  melalui: Pengumuman informasi Kodam XIII/Merdeka, dan Penyediaan informasi Kodam XIII/Merdeka berdasarkan permohonan. 

13. Standar Layanan Informasi TNI melalui Pengumuman. 

a. Kodam XIII/Merdeka wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan  dan diumumkan secara berkala paling sedikit melalui situs resmi https://kodam13-tniad.mil.id/ dan papan  pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat. 

b. Pengumuman informasi dengan mempergunakan bahasa Indonesia  yang sederhana dan mudah dipahami. 

c. Pengumuman Informasi disampaikan dalam bentuk yang memudahkan  bagi masyarakat dengan kemampuan berbeda untuk memperoleh informasi. 

d. Kodam XIII/Merdeka sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan  informasi dengan bahasa yang mudah dipahami, media yang tepat dan  disampaikan tanpa adanya penundaan. 

e. Kodam XIII/Merdeka wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang  prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi  terkena dampak dan menyediakan sarana dan prasarana bagi  penyebarluasan informasi keadaan darurat. 

f. Kodam XIII/Merdeka yang berwenang memberikan izin dan/atau membuat  perjanjian dengan pihak ketiga terhadap suatu kegiatan yang berpotensi  mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum wajib  memerintahkan pihak penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja  tersebut: 

1) Mengumumkan prosedur evakuasi keadaan darurat kepada  pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak; dan 

2) Menyediakan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari penyebarluasan informasi.

14. Standar Layanan Informasi Publik Melalui Permohonan. Seluruh Informasi  Kodam XIII/Merdeka yang berada pada Kodam XIII/Merdeka selain informasi yang dikecualikan  dapat diakses oleh publik melalui prosedur permohonan informasi Kodam XIII/Merdeka. 

a. Permohonan Informasi Kodam XIII/Merdeka dapat dilakukan secara tertulis  atau tidak tertulis. 

b. Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon : 

1) Mengisi formulir permohonan; dan 

2) Membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan. 

c. Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID  memastikan permohonan Informasi Kodam XIII/Merdeka tercatat dalam formulir  permohonan. 

d. Formulir permohonan sedikit memuat : 

1) Nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah  permohonan Informasi Kodam XIII/Merdeka diregistrasi; 

2) Nama; 

3) Alamat; 

4) Nomor telepon/e-mail; 

5) Rincian informasi yang dibutuhkan; 

6) Tujuan penggunaan informasi; 

7) Cara memperoleh informasi; dan 

8) Cara mengirimkan informasi. 

15. Tata Cara Pengelolaan Keberatan. 

a. Pengajuan Keberatan. 

1) Pemohon Informasi Kodam XIII/Merdeka berhak mengajukan  keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: 

a) Tidak tersedianya informasi berkala sebagaimana; 

b) Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Kodam XIII/Merdeka; 

c) Permohonan informasi Kodam XIII/Merdeka dianggap tidak  sebagaimana yang diminta; 

d) Tidak dipenuhinya permohonan informasi Kodam XIII/Merdeka; 

e) Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau 

f) Penyampaian Informasi Kodam XIII/Merdeka yang melebihi  waktu yang ditentukan. 

2) Pengajuan keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui  PPID.

3) Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang  cakap di hadapan hukum. 

b. Registrasi Keberatan. 

1) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir  keberatan yang disediakan oleh Kodam XIII/Merdeka. 

2) Dalam pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis,  PPID wajib membantu pemohon Informasi Kodam XIII/Merdeka yang  mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk  mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor  register pengajuan keberatan. 

3) Formulir keberatan paling sedikit memuat: 

a) Nomor registrasi pengajuan keberatan; 

b) Nomor pendaftaran permohonan Informasi Kodam XIII/Merdeka; 

c) Tujuan penggunaan informasi Kodam XIII/Merdeka; 

d) Identitas lengkap pemohon informasi Kodam XIII/Merdeka yang mengajukan keberatan; 

e) Identitas kuasa pemohon informasi publik yang  mengajukan keberatan bila ada; 

f) Alasan pengajuan keberatan Peraturan Komisi Informasi; 

g) Kasus posisi permohonan informasi Kodam XIII/Merdeka; 

h) Waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diiisi  oleh petugas; 

i) Nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Kodam XIII/Merdeka yang mengajukan keberatan; dan 

j) Nama dan tanda tangan petugas yang menerima  pengajuan keberatan. 

c. Tanggapan atas Keberatan. 

1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk  keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi  Kodam XIII/Merdeka yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima  kuasa paling lama 

tiga puluh hari sejak dicatatnya pengajuan  keberatan tersebut dalam buku register keberatan. 

2) Keputusan tertulis paling sedikit memuat: 

a) Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; 

b) Nomor surat tanggapan atas keberatan; 

c) Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan  yang diajukan;

d) Perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan  sebagian atau seluruh informasi publik yang diminta dalam hal  keberatan diterima; dan 

e) Jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana  dimaksud pada huruf d. 

3) PPID wajib melaksanakan keputusan tertulis pada saat  ditetapkannya keputusan tertulis tersebut. 

Pemohon Informasi Kodam XIII/Merdeka yang mengajukan keberatan atau  pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan Keputusan Atasan PPID  berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik  kepada Komisi Informasi paling lama empat belas hari kerja sejak diterimanya  Keputusan Atasan PPID.