STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
KODAM XIII/MERDEKA TA. 2021
BAB I
1. Pengertian.
a. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik;
b. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik;
c. Informasi publik bidang TNI yang selanjutnya disebut informasi TNI adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh TNI yang berkaitan dengan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang tugasnya;
d. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi;
e. PPID Kepala adalah pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di tingkat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang dijabat oleh Kapuspen/Kadispen dan bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia; dan
f. PPID Pelaksana adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan informasi TNI yang dijabat oleh Kasatker/ Wakasatker di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
2. Dasar.
a. Undang-Undang RI Nomor 34Tahun 2004 tentang TNI;
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
d. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia;
e. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; dan
f. Peraturan Panglima TNI Nomor 24 Tahun 2012 tentang Standar Layanan Informasi Publik TNI di Lingkungan TNI.
BAB II
AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI
3. Umum. Kodam XIII/Merdeka sebagai badan publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di bidang tugasnya. Informasi di lingkungan Kodam XIII/Merdeka bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, kecuali informasi yang dikecualikan. Informasi di lingkungan Kodam XIII/Merdeka dapat diperoleh Pemohon Informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dapat diakses dengan mudah. Informasi yang dikecualikan di lingkungan Kodam XIII/Merdeka bersifat sangat rahasia dan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan kepentingan umum.informasi dan dokumentasi di lingkungan Kodam XIII/Merdeka yang berkualifikasi sangat rahasia dan rahasia merupakan informasi dikecualikan.
4. Hak dan Kewajiban Kodam XIII/Merdeka dalam Pelayanan Informasi.
a. Hak. Kodam XIII/Merdeka berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan.
1) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a) Informasi yang dapat membahayakan negara;
b) Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
c) Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
d) Informasi yang berkaitan dengan spesifikasi teknis Alutsista, keamanan peralatan, sarana dan/atau prasarana pertahanan negara;
e) Informasi yang berkaitan dengan data dan/atau dokumen rahasia negara;
f) Informasi yang berkaitan dengan strategi, doktrin, operasi, taktik, teknik, rencana dan strategi pertahanan serta data terkait kerja sama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian sebagai rahasia atau sangat rahasia;
g) Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan di lingkungan TNI; dan
h) Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
b. Kewajiban.
1) Kodam XIII/Merdeka:
a) Menyediakan dan memberikan informasi Kodam XIII/Merdeka sebagaimana diatur dalam Keputusan Panglima TNI ini;
b) Membangun dan mengembangkan sistem informasi dandokumentasi untuk mengelola informasi Kodam XIII/Merdek secara baik dan efisien;
c) Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Kodam XIII/Merdeka;
d) Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab berdasarkan wewenangnya;
e) Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik;
i) Menyediakan pengumuman dan meja informasi di kantor PPID Kodam XIII/Merdeka;
f) Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi Kodam XIII/Merdeka;
g) Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi publik dengan peraturan perundang undangan;
h) Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan;
i) Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi Kodam XIII/Merdeka sesuai dengan Keputusan Panglima ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
j) Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi Kodam XIII/Merdeka pada instansinya;dan
k) Meningkatkan peran dan kualitas pengawasan internal untuk mewujudkan tertib administrasi dan akuntanbilitas informasi Kodam XIII/Merdeka.
2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 4, Kodam XIII/Merdeka menetapkan PPID Kepala dan PPID Pelaksana serta Petugas Informasi sebagai petugas yang bertanggung jawab dalam pelayanan informasi dilingkungan Kodam XIII/Merdeka.
6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kodam XIII/Merdeka.
a. PPID di lingkungan Kodam XIII/Merdeka terdiri dari PPID Pelaksana.
b. PPID Pelaksana dijabat oleh Kapendam XIII/Merdeka.
7. Tugas dan Tanggungjawab PPID Pelaksana.
a. Tugas.
1) PPID Pelaksana bertugas dalam proses penyimpanan, pendokumentasian dan penyediaan Informasi Publik di Unit/Satuan Kerja di lingkungan Kodam XIII/Merdeka.
2) Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Kodam XIII/Merdeka, PPID Pelaksana bertugas untuk mengoordinasikan :
a) Pengumuman informasi Kodam XIII/Merdeka melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
b) Penyampaian informasi Kodam XIII/Merdeka dalam bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh penduduk setempat.
3) Dalam hal adanya permohonan Informasi Kodam XIII/Merdeka, PPID Pelaksana bertugas dalam:
a) Mengoordinasikan pemberian Informasi Kodam XIII/Merdeka yang dapat diakses oleh publik untuk memenuhi permohonan informasi Kodam XIII/Merdeka;
b) Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Kodam XIII/Merdeka secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Kodam XIII/Merdeka ditolak; dan
c) Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Kodam XIII/Merdeka.
4) Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Kodam XIII/Merdeka, PPID Pelaksana bertugas dalam mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Kodam XIII/Merdeka.
b. Tanggung jawab.
1) PPID Pelaksana bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi Kodam XIII/Merdeka yang berada di Satuan Kerja.
2) Dalam rangka tanggung jawab PPID Pelaksana bertugas mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi Kodam XIII/Merdeka secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
a) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
c) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi Kodam XIII/Merdeka.
3) Dalam rangka tanggung jawab PPID Pelaksana bertugas dalam mengoordinasikan pendataan informasi Kodam XIII/Merdeka yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di lingkungan Kodam XIII/Merdeka dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Kodam XIII/Merdeka setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit/satuan kerja paling sedikit satu kali dalam sebulan.
4) Penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Kodam XIII/Merdeka dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
5) PPID Pelaksana bertanggung jawab dalam mengoordinasikan penyediaan seluruh informasi Kodam XIII/Merdeka di satker masing masing untuk dapat diakses oleh publik.
c. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya PPID Pelaksana berwenang:
1) Mengoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkungannya dalam melaksanakan penyediaan informasi Kodam XIII/Merdeka; dan
2) Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi Kodam XIII/Merdeka secara berkala paling sedikit satu kali dalam sebulan.
BAB III
HUBUNGAN TATA KERJA DALAM PELAYANAN INFORMASI
8. Umum. Hubungan tata kerja dalam penyelenggaraan pelayanan informasi antara PPID Kepala dan PPID Pelaksana dilaksanakan melalui koordinasi sesuai tugas, hak dan kewenangan masing-masing.Koordinasi yang dilakukan adalah penyampaian Informasi Kodam XIII/Merdeka melalui situs resmi https://kodam13-tniad.mil.id/ yang dapat diakses oleh publik, dalam hal terjadi kasus dan/atau kejadian yang dapat mengancam keselamatan umum dan/atau menjadi perhatian publik, informasi tersebut wajib disampaikan secara serta merta pada kesempatan pertama, informasi tambahan dapat diberikan pada kesempatan berikutnya untuk melengkapi informasi yang sudah diberikan,
dan pengiriman informasi dan dokumentasi di lingkungan TNI menggunakan sarana dan prasarana berupa teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia.
9. Informasi Kodam XIII/Merdeka yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
a. Kodam XIII/Merdeka wajib mengumumkan secara berkala Informasi Kodam XIII/Merdeka paling sedikit terdiri atas:
1) Informasi tentang profil Kodam XIII/Merdeka, meliputi:
a) Visi dan misi;
b) Struktur organisasi dan profil manajemen di Kodam XIII/Merdeka; dan
c) Tugas, wewenang dan fungsi Kodam XIII/Merdeka.
2) Ringkasan program dan/atau kegiatan Kodam XIII/Merdeka:
a) Nama program dan kegiatan;
b) Penanggung jawab dan pelaksana program/kegiatan beserta nomor telepon yang bisa dihubungi;
c) Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
d) Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
e) Anggaran; dan
f) Agenda penting Satker di lingkungan Kodam XIII/Merdeka.
3) Ringkasan Informasi mengenai kinerja Kodam XIII/Merdeka :
a) Rencana kerja tahunan; dan
b) Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
4) Ringkasan laporan keuangan, meliputi:
a) Laporan keuangan (audited) tahun sebelumnya;
b) Laporan realisasi anggaran; dan
c) Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan (audited).
5) Prosedur layanan informasi termasuk hak dan tata cara memperoleh informasi, serta laporan layanan/akses informasi Kodam XIII/Merdeka meliputi:
a) Jumlah permintaan informasi yang diterima dalam 1 (satu) bulan;
b) Tindak lanjut permintaan informasi;
c) Waktu yang diperlukan Satker di lingkungan Kodam XIII/Merdeka dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
d) Jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi;
e) Tabulasi alasan penolakan permintaan informasi;
f) Tindakan yang diambil pemohon atas penolakan pemberian informasi;
g) Tanggapan Satker di lingkungan Kodam XIII/Merdeka atas keberatan pemohon; dan
h) Hasil dan tindak lanjut penyelesaian sengketa.
6) Informasi peraturan, keputusan dan/atau ketetapan beserta rancangannya yang mengikat publik yang dikeluarkan oleh Kodam XIII/Merdeka meliputi:
a) Daftar rancangan dan tahap perumusan;
b) Daftar dokumen pendukung yang digunakan dalam proses perumusan; dan
c) Daftar peraturan, keputusan dan/atau ketetapan yang telah disahkan atau ditetapkan.
7) Informasi penerimaan personel meliputi:
a) Pengumuman penerimaan personel;
b) Pengumuman tata cara pendaftaran personel;
c) Pengumuman biaya yang dibutuhkan berkaitan dengan penerimaan personel;
d) Daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya; dan
e) Daftar calon personil yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar personil yang diterima.
8) Informasi pengumuman kelulusan hasil seleksi pendidikan yang diadakan Kodam XIII/Merdeka, tanpa menyebutkan nilai;
9) Pengumuman informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dapat dilakukan melalui website dan papan pengumuman;
10) Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Kodam XIII/Merdeka maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Satuan Kerja di lingkungan Kodam XIII/Merdeka;
11) Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait; dan
12) Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat disetiap Satuan Kerja di lingkungan Kodam XIII/Merdeka.
b. Pengumuman secara berkala dilakukan paling sedikit setiap enam bulan sekali.
10. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Kodam XIII/Merdeka wajib menyediakan informasi Kodam XIII/Merdeka setiap saat yang paling sedikit terdiri atas:
a. Daftar informasi Kodam XIII/Merdeka memuat:
1) Nomor;
2) Ringkasan isi informasi;
3) Pejabat atau unit kerja yang menguasai informasi;
4) Penanggung jawab pembuatan atau penerbitan informasi;
5) Waktu dan tempat pembuatan informasi;
6) Bentuk informasi yang tersedia; dan
7) Jangka waktu penyimpanan arsip.
b. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Kodam XIII/Merdeka yang paling sedikit terdiri atas:
1) Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
2) Masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
3) Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
4) Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
5) Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
6) Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.
c. Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini.
d. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan antara lain:
1) pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan;
2) Profil lengkap pimpinan dan personil yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, dan penghargaan yang diterima;
3) Anggaran Kodam XIII/Merdeka secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya; dan
4) Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Satker di lingkungan Kodam XIII/Merdeka.
e. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
f. Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Kodam XIII/Merdeka dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
g. Syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya dan laporan penataan izin yang diberikan;
h. Data perbendaharaan atau inventaris;
i. Rencana strategis dan rencana Kodam XIII/Merdeka;
j. Agenda kerja pimpinan satuan kerja Kodam XIII/Merdeka;
k. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Kodam XIII/Merdeka yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Kodam XIII/Merdeka yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan informasi Kodam XIII/Merdeka beserta kualifikasinya. Anggaran layanan Informasi Kodam XIII/Merdeka serta laporan penggunaannya;
l. Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
m. Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
n. Daftar dan hasil-hasil serta evaluasi penelitian yang dilakukan oleh Kodam XIII/Merdeka;
o. Informasi TNI lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan
p. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
11. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta. Kodam XIII/Merdeka wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
a. Pemohon Informasi dapat dibebankan biaya salinan informasi yang terdiri atas biaya penyalinan, pengiriman dan pengurusan izin pemberian informasi yang didalamnya termasuk Pihak Ketiga.
b. Besaran biaya, tata cara pembayaran dan perlakuan biaya yang diterimadisesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
c. Penetapan besaran biaya, tata cara pembayaran dan perlakuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan prosedur tetap (Protap) PPID.
d. Seluruh biaya yang diperoleh dari Pemohon Informasi menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetorkan ke kas Negara.
BAB IV
STANDAR LAYANAN INFORMASI KODAM XIII/MERDEKA
12. Umum. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Kodam XIII/Merdeka dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi Kodam XIII/Merdeka. Kodam XIII/Merdeka wajib memenuhi hak sebagaimana hal tersebut di atas, melalui: Pengumuman informasi Kodam XIII/Merdeka, dan Penyediaan informasi Kodam XIII/Merdeka berdasarkan permohonan.
13. Standar Layanan Informasi TNI melalui Pengumuman.
a. Kodam XIII/Merdeka wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala paling sedikit melalui situs resmi https://kodam13-tniad.mil.id/ dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat.
b. Pengumuman informasi dengan mempergunakan bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami.
c. Pengumuman Informasi disampaikan dalam bentuk yang memudahkan bagi masyarakat dengan kemampuan berbeda untuk memperoleh informasi.
d. Kodam XIII/Merdeka sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan informasi dengan bahasa yang mudah dipahami, media yang tepat dan disampaikan tanpa adanya penundaan.
e. Kodam XIII/Merdeka wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak dan menyediakan sarana dan prasarana bagi penyebarluasan informasi keadaan darurat.
f. Kodam XIII/Merdeka yang berwenang memberikan izin dan/atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga terhadap suatu kegiatan yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum wajib memerintahkan pihak penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja tersebut:
1) Mengumumkan prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak; dan
2) Menyediakan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari penyebarluasan informasi.
14. Standar Layanan Informasi Publik Melalui Permohonan. Seluruh Informasi Kodam XIII/Merdeka yang berada pada Kodam XIII/Merdeka selain informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh publik melalui prosedur permohonan informasi Kodam XIII/Merdeka.
a. Permohonan Informasi Kodam XIII/Merdeka dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis.
b. Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon :
1) Mengisi formulir permohonan; dan
2) Membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan.
c. Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Kodam XIII/Merdeka tercatat dalam formulir permohonan.
d. Formulir permohonan sedikit memuat :
1) Nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permohonan Informasi Kodam XIII/Merdeka diregistrasi;
2) Nama;
3) Alamat;
4) Nomor telepon/e-mail;
5) Rincian informasi yang dibutuhkan;
6) Tujuan penggunaan informasi;
7) Cara memperoleh informasi; dan
8) Cara mengirimkan informasi.
15. Tata Cara Pengelolaan Keberatan.
a. Pengajuan Keberatan.
1) Pemohon Informasi Kodam XIII/Merdeka berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a) Tidak tersedianya informasi berkala sebagaimana;
b) Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Kodam XIII/Merdeka;
c) Permohonan informasi Kodam XIII/Merdeka dianggap tidak sebagaimana yang diminta;
d) Tidak dipenuhinya permohonan informasi Kodam XIII/Merdeka;
e) Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
f) Penyampaian Informasi Kodam XIII/Merdeka yang melebihi waktu yang ditentukan.
2) Pengajuan keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui PPID.
3) Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
b. Registrasi Keberatan.
1) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Kodam XIII/Merdeka.
2) Dalam pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID wajib membantu pemohon Informasi Kodam XIII/Merdeka yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor register pengajuan keberatan.
3) Formulir keberatan paling sedikit memuat:
a) Nomor registrasi pengajuan keberatan;
b) Nomor pendaftaran permohonan Informasi Kodam XIII/Merdeka;
c) Tujuan penggunaan informasi Kodam XIII/Merdeka;
d) Identitas lengkap pemohon informasi Kodam XIII/Merdeka yang mengajukan keberatan;
e) Identitas kuasa pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan bila ada;
f) Alasan pengajuan keberatan Peraturan Komisi Informasi;
g) Kasus posisi permohonan informasi Kodam XIII/Merdeka;
h) Waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diiisi oleh petugas;
i) Nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Kodam XIII/Merdeka yang mengajukan keberatan; dan
j) Nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan.
c. Tanggapan atas Keberatan.
1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Kodam XIII/Merdeka yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa paling lama
tiga puluh hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan.
2) Keputusan tertulis paling sedikit memuat:
a) Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b) Nomor surat tanggapan atas keberatan;
c) Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan;
d) Perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan
e) Jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d.
3) PPID wajib melaksanakan keputusan tertulis pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut.
Pemohon Informasi Kodam XIII/Merdeka yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan Keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lama empat belas hari kerja sejak diterimanya Keputusan Atasan PPID.