HAK-HAK PRAJURIT/ASN ATAS ASABRI DAN TABUNGAN WAJIB PERUMAHAN

HAK-HAK PRAJURIT/ASN ATAS ASABRI DAN TABUNGAN WAJIB PERUMAHAN

 PENDAHULUAN

       Untuk memberikan perlindungan dan jaminan bagi Prajurit TNI dan Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan jaminan pensiun, jaminan kematian dan Iain-lain, maka Pemerintah menugaskan PT ASABRI (Persero) sebagai pengelola program asuransi sosial bagi prajurit TNI dan ASN. Begitu juga halnya dengan jaminan perumahan, TNI memberikan wadah untuk menyediakan perumahan bagi Prajurit/ASN yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan. Pada kenyataannya masih banyak Prajurit TNI/ASN yang tidak mengetahui hak-hak apa saja yang seharusnya mereka terima berkaitan dengan Asabri maupun Tabungan Wajib Perumahan, apakah pada masa merka pensiun, maupun bagi ahli warisnya tatkala mereka meninggal dunia.

A.        PROGRAM-PROGRAM ASABRI;
B.        PROGRAM TABUNGAN HARI TUA (THT);
C.        PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA;
D.        PROGRAM JAMINAN KEMATIAN; dan
E.        PROGRAM JAMINAN PENSIUN.

 I.   PROGRAM THT

      Program THT terdiri dari Tabungan Asuransi (TA); Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA); biaya pemakaman peserta pensiun (BPPP); Biaya Pemakaman Isteri Atau Suami; dan Biaya Pemakaman Anak. Biaya pemakaman peserta pensiun sebesar Rp. 5.000.000,-, biaya pemakaman isteri atau suami sebesar Rp. 4.000.000,-, dan biaya pemakaman anak sebesar Rp. 3.000.000,-, paling banyak untuk 2 (dua) orang anak. termasuk biaya pemakaman isteri atau suami, bahkan biaya pemakaman anak.

 Persyaratan Pengajuan Klaim TA dan NTAATHT

  1. Fotokopi Tanda Peserta ASABRI;

  2. Fotokopi Identitas diri (KTP, SIM atau Paspor);

  3. Fotokopi Skep Pengangkatan Pertama;

  4. Fotokopio Skep Pensiun atau Skep Pemberhentian untuk NTTA;

  5. Asli Daftar Riwayat Hidup;

  6. Fotokopi Surat Pengajuan Pembayaran yang di Legalisir dari Satker; dan

  7. Fotokopi Daftar Pembayaran Penghasilan bentuk KU 107 dari Pekas bagi Prajurit yang diberhentikan (NTAA).


Persyaratan Pengajuan Klaim BPPP

  1. Fotokopi Surat Pengajuan Pembayaran;

  2. Fotokopi Skep Pensiun;

  3. Fotokopi Surat Keterangan Kematian;

  4. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris yang di Legalisir Lurah setempat;

  5. Fotokopi Buku Nikah;

  6. Fotokopi Kartu Keluarga; dan

  7. Asli Kartu Tanda Peserta ASABRI.


Persyaratan Pengajuan Klaim Pemakaman Peserta Pensiun

  1. Fotokopi Pengajuan Pembayaran (SPP)

  2. Fotokopi Skep Pensiun

  3. Fotokopi Surat Keterangan Kematian

  4. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris (bila yang mengajukan anak)

  5. Fotokopi Buku Nikah

  6. Fotokopi Kartu Keluarga

  7. Asli Kartu Tanda Peserta ASABRI


Persyaratan Pengajuan Klaim Biaya Pemakaman Istri/Suami (SBPI/S)
Bagi Peserta Aktif:

  1. Asli Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) legalisir Dansatker

  2. Fotokopi Daftar Pembayaran Penghasilan Bentuk KU107 dari Pekas

  3. Fotokopi kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA)

  4. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA)

  5. Fotokopi Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor)

  6. Fotokopi Daftar keluarga KU-1


Bagi Peserta Pensiun :

  1. Asli Surat Pengajuan Pembayaran (SPP);

  2. Fotokopi SKEP Pensiun;

  3. Fotokopi Kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA);

  4. Fotokopi Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor); dan

  5. Fotokopi Struk Gaji/Carik pensiun terakhir.


Persyaratan Pengajuan Klaim Biaya Pemakaman Anak
Bagi peserta Aktif :

  1. Asli Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) Legalisir Dansatker;

  2. Fotokopi Daftar Pembayaran Penghasilan Bentuk KU107 dari Pekas;

  3. Fotokopi Kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA);

  4. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA); dan

  5. Fotokopi Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor)

  6. Fotokopi Daftar Keluarga KU1;

  7. Fotokopi Akte Kelahiran; dan

  8. Fotokopi Surat Keterangan Kematian.


Bagi Peserta Pensiun :

    1. Asli Surat Pengajuan Pembayaran (SPP);

    2. Fotokopi SKEP Pensiun;

    3. Fotokopi Kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA);

    4. Fotokopi Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor);

    5. Fotokopi Surat Keterangan Kematian;

    6. Fotokopi Kartu Keluarga;

    7. Fotokopi Akte Kelahiran;

    8. Fotokopi Struk Gaji;

    9. Asli Surat Kuasa Ahli Waris.

 

II.    PROGRAM JAMINAN KESELAMATAN KERJA (JKK)

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas resiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. Meliputi perawatan dan santunan, berupa santunan cacat dinas khusus, cacat dinas biasa, resiko kematian khusus karena gugur, resiko kematian khusus karena tewas, biaya pengangku- tan keselamatan kerja dan bantuan beasiswa.


Persyaratan Klaim Santunan Cacat Dinas Khusus (SCDK)

  1. Fotokopi Keputusan Cacat dari Panglima TNI;

  2. Fotokopi kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA);

  3. Fotokopi Identitas Diri (KTP/SIM/PASPOR); dan

  4. Fotokopi Buku Tabungan Bagi yang memilih Giral.


Santunan Cacat Dinas Biasa (SCDB)

  1. Fotokopi Keputusan Cacat dari Panglima TNI atau Kapolri;

  2. Fotokopi kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA);

  3. Fotokopi Identitas Diri (KTP/SIM/PASPOR); dan

  4. Fotokopi Buku tabungan Bagi yang memilih Giral.


Santunan Risiko Kematian Khusus karena Gugur (SRKK-Gugur)

  1. Fotokopi Keputusan Gugur dari Panglima TNI;

  2. Fotokopi kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA);

  3. Fotokopi Identitas (KTP/SIM/PASPOR); dan

  4. Fotokopi Buku tabungan bagi yang memilih giral.


Santunan Risiko kematian Khusus Karena Tewas (SRKK-Tewas)

  1. Fotokopi Keputusan Gugur dari Panglima TNI;

  2. Fotokopi kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA);

  3. Fotokopi Identitas (KTP/SIM/PASPOR); dan

  4. Fotokopi Buku tabungan bagi yang memilih Giral.

 

Kemudian Persyaratan Pengajuan Biaya Pengangkutan Peserta Kecelakaan Kerja (BPPKK) diajukan bersamaan dengan penga­juan biaya perawatan dengan melampirkan kwitansi ambulan bermaterai. Sedangkan untuk Bantuan Beasiswa (Beasiswa Santunan Kecelakaan Kerja)  Program ini sudah 1 paket dengan pemberian SRKK Gugur atau SRKK Tewas (Tercakup dalam persyaratan meninggal aktif, gugur & tewas)


III. PROGRAM JAMINAN KEMATIAN (JKM)

Program Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas resiko kematian bukan karena akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus yang diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam status dinas. Hak-hak dalam program jaminan kematian terdiri dari santunan kematian sekaligus (SKS); uang duka wafat (UDW); biaya pemakaman dan bantuan beasiswa.


Persyaratan pengajuan klaim JKM

  1. Fotokopi Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) Legalisir Dansatker;

  2. Fotokopi SKEP Pemberhentian Karena Meninggal Dunia;

  3. Asli Kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA);

  4. Fotokopi SKEP Pengangkatan Pertama bagi Prajurit TNI atau Capeg bagi ASN;

  5. Fotokopi Surat Keterangan Pemberhentian Penghasilan;

  6. Fotokopi Daftar Riwayat Hidup Singkat;

  7. Fotokopi Daftar Keluarga KU1;

  8. Asli Identitas (KTP / SIM / PASPOR);

  9. Fotokopi Surat Kematian Legalisir Lurah; dan

  10. Foyokopi Surat Keterangan Sekolah atau Kuliah.


IV.    PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Program jaminan pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh pensiun setiap bulan.
Persyaratan pengajuan klaim Pensiun

  1. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP);

  2. Asli dan Salinan Kep Pensiun/ Tunjangan bersifat pensiun;

  3. Surat Keterangan Pemberhentian (SKPP) dari Pekas/KPPN;

  4. Pas Foto 4 x 6 cm (4lembar);

  5. Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi putra/putri yang telah berusia lebih dari 21 tahun tetapi kurang dari 25 tahun, belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;

  6. Fotokopi Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor); dan

  7. Daftar Riwayat Hidup.


Persyaratan Klaim Pensiun Wakawuri/Janda/ Duda/Yatim-Piatu untuk Peserta meninggal dunia

  1. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP);

  2. Salinan Kep Pensiun Warakawuri/ Janda / Duda (asli);

  3. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dari Pekas/ KPPN;

  4. Fotokopi Surat Nikah/ KPI;

  5. Fotokopi Identitas Istri/Suami (KTP/SIM/Paspor);

  6. Pas Foto Istri/Suami 4 x 6  cm (4  lembar); dan

  7. Asli surat keterangan sekolah / kuliah bagi putra/putri yang telah berusia lebih dari 21 tahun tetapi kurang dari 25 tahun, belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan


Persyaratan Klaim Tunjangan Yatim Piatu untuk peserta yang meninggal dunia

  1. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP);

  2. Salinan Kep Tunjangan Yatim Piatu;

  3. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dari Pekas/ KPPN;

  4. Surat Perwalian dari Pengadilan;

  5. Asli Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris;.

  6. Fotokopi Identitas Istri/Suami (KTP/SIM/Paspor);

  7. Pas Foto Istri/Suami 4 x 6 cm (4 lembar); dan

  8. Asli surat keterangan sekolah / kuliah bagi putra/putri yang telah berusia lebih dari 21 tahun tetapi kurang dari 25 tahun, belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.


Persyaratan Klaim Uang Duka Wafat

  1. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP);

  2. Asli dan Fotokopi Kep Pensiun;

  3. Surat/Akte Kematian di Leglisir Kelurahan;

  4. Asli Surat Keterangan Kejandaan dari Kelurahan Setempat;

  5. Fotokopi Surat Nikah/KPI/SPPI;

  6. Fotokopi Identitas diri Isteri/Suami ((KTP/SIM/Paspor);

  7. Pas Foto Istri/Suami 4 x 6 cm (4 lembar); dan

  8. Asli surat keterangan sekolah / kuliah bagi putra/putri yang telah berusia lebih dari 21 tahun tetapi kurang dari 25 tahun, belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.


Persyaratan Klaim Uang Duka Wafat Dan Tunjangan Yatim Piatu

  1. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP);

  2. Asli salianan Kep Pensiun;

  3. Surat/Akte Kematian Isteri/Suami/Orang Tua;

  4. Fotokopi Identitas diri anak (KTP/SIM/Paspor);

  5. Pas Foto anak 4 x 6 cm (4 lembar);

  6. Surat Perwalian dari Pengadilan apabila YAtim Piatu belum Dewasa; dan

  7. Asli surat keterangan sekolah / kuliah bagi putra/putri yang telah berusia lebih dari 21 tahun tetapi kurang dari 25 tahun, belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.


Persyaratan Klaim Tunjangan Orang Tua

  1. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP);

  2. Salinan Kep Tunjangan Orang Tua;

  3. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran;

  4. Asli Keterangan Tidak Mampu;

  5. Fotokopi Identitas diri Orang Tua (KTP/SIM/Paspor); dan

  6. e. Pas Foto Orang Tua 4 x 6 cm (4 lembar).


HAK-HAK KELUARGA DARI PENERIMA PENSIUN YANG MENINGGAL DUNIA

Hak-hak keluarga dari penerima pensiun yang meninggal dunia terdiri dari pensiunan terusan; uang duka wafat; pensiun warakawuri; tunjangan anak yatim piatu dan tunjan-
Persyaratan Administrasi Pensiun Terusan

  1. Fotokopi Skep Pensiun;

  2. Fotokopi Surat Kematian; dan

  3. Buku Pembayaran Pensiun (asli).


Persyaratan Administrasi Uang Duka Wafat

  1. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP);

  2. Fotokopi SKep Pensiun;

  3. Fotokopi Surat Kematian;

  4. Foto Surat Nikah;

  5. Fotokopi KPI; dan

  6. Fotokopi KTP dan KTPA.


Persyaratan Administrasi Pensiun Warakawuri/Janda/ Duda

1. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP);

2. Fotokopi SKep Pensiun;

3. Foto Surat Nikah;

4. Surat Keterangan Kejandaan;

5. Pas Foto 4 x 6 cm (4 lembar);

6. Asli surat keterangan kuliah; dan

7. Fotokopi Bintang Jasa.


Persyaratan Administrasi Tunjangan Anak Yatim Piatu

    1. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP);

    2. Asli dan Fotokopi SKep Pensiun;

    3. Fotokopi Surat Keterangan Belum Nikah & Belum Kerja Dari

    4. Fotokopi surat Keterangan Kuasa Ahli Waris yang diketahui

    5. Fotokopi KTP.

 

Persyaratan Administrasi Tunjangan Orang Tua

  1. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP);

  2. Salinan Skep Tunjangan Orang Tua;

  3. SKKP Asli lembar I, II, yang disahkan KPPN;

  4. Surat Keterangan Dari Lurah; dan

  5. Pas Foto 4 X 6 (5 lembar).


B.     PROGRAM TABUNGAN WAJIB PERUMAHAN

Dalam program Tabungan Wajib Perumahan (TWP), peserta TWP mendapatkan kredit fasilitas KPR TWP yang terdiri dari KPR swakelola, KPR YKPP Kemhan dan KPR bank umum.

Selain mendapatkan kredit fasilitas KPR TWP peserta TWP berhak menerima tabungan ditambah dengan jasa.


Persyaratan Administrasi Pengembalian Tabungan

  1. Skep Pensiun/Skep MPP/Skep PDTH (Dipecat dari dinas TNI AD)

  2. Riwayat Hidup Singkat;

  3. Fotokopi Rekening BRI (YBS/Ahli Waris bagi yang meninggal dunia);

  4. Surat Keterangan Ahli Waris atau Surat Kematian Bagi yang Meninggal Dunia.

  5. DPP Gaji Terakhir.


Prajurit Kodam XIII/Mdk siap memberikan bantuan Hukum untuk Anda hub. Tlp. 0431-8890455